18 Oktober 2008

PUPUK BERSUBSIDI HANYA UNTUK PETANI LUASAN MAKSIMAL 2 HA

Menteri Pertanian Anton Apriyantono telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No 42 Tahun 2008 tentang kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009. Dalam Permentan ini ditetapkan bahwa peruntukan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada petani, pekebun atau peternak dengan luas usaha tani maksimal 2 hektar perkeluarga petani. Sedangkan untuk pembudidaya ikan atau udang dengan luas usaha maksimal 1 hektar. Ditetapkan pula bahwa perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perikanan budidaya tidak berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini maka setiap petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan atau udang wajib mengajukan usulan permintaan dengan mengisi Rencana Definitif Kebutuhan kelompok Tani (RDKK).

Penyusunan RDKK ini harus mendapatkan persetujuan dari petugas teknis (Dinas yang membidangi tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan atau udang yang di setiap kabupaten berbeda-beda penamaannya), penyuluh pertanian atau kepala cabang dinas setempat di tingkat kecamatan. Harga Eceran Tertinggi (HET) jenis pupuk bersubsidi (perkg) adalah urea seharga Rp. 1200, ZA seharga Rp. 1.050, Superphos seharga Rp. 1.550, NPK Phonska seharga Rp. 1.750, NPK Pelangi seharga Rp. 1.830, NPK Kujang seharga Rp. 1.586, Pupuk Organik seharga Rp. 500.-


Sumber :
http://www.sinartani.com/nasional/pupuk-bersubsidi-hanya-petani-luasan-maksimal-2-ha-1223885897.htm

Tidak ada komentar: